Sabtu, 10 Desember 2011

Seputar Administrasi Nikah di Kantor Urusan Agama

Memang sepintas tidak terlihat kejanggalan apapun dalam pengolahan Administrasi di Kantor Urusan Agama di Seluruh Pelosok Indonesia, oleh sebab itu aku ingin anda tahu dan berkomentar tentang Cerita kejadian Administrasi hampir 90% ada Calo di maksud.
Seorang Wanita atau Pria Ke kantor Urusan Agama melemas " Pak bantu kami dapatkah bapak mengeluarkan Kutipan Akta Nikah Kepada Kami, Kami menikah Lima Tahun lalu di bawah tangan " ?.
" Untuk mengeluarkan gampang sekali anda harus melalui Calo sebut saja nama Ariswandi Pegawai Honorer Atau Kepada Pegawai Kami yang telah di Tunjuk "
" Sebelum kami menghadap kepada beliau dapat kami surat di maksud ?
" ya ... Dapat Saya Jamin.
" Pak saya disuruh pak Pak KUA menghadap bapak "
" Apa yang dapat saya bantu pak " ujar petugas
" Tolong bapak keluarkan buku Nikah bisa pak ? "
" Oh.. mengeluarkan surat Nikah itu Pak KUA "
" Kata bapak KUA hubungi bapak dan pasti dapat ujar pemohon
' Oh .. itu bukan Buku Nikah akan tetapi perlengkapan Pemeriksaan Nikah yang di keluarkan oleh Lurah,biar saya yang uruskan anda hanya tinggal bayar administrasi sedangkan Biaya Nikah Satu Juta Dua ratus ribu rupiah
" Lima Ratus Ribu rupiah jadi beruang administrasi berjumlah Satu Juta Tujuh Ratus ribu rupiah, saya hanya membantu.
Kita bicara tentag Administrasi yang katanya dari lurah ternyata yang bersangkutan sendiri yang membuat serta menanda tangani Model N1, N2, serta N4 Jika kita mau periksa banyak Model N tersebut tridak terdaftar di Kantor Lurah,
Model N1 dinyatakan bahwa perempuan adalah Perawan padahal yang bersangkutan adsalah Istri orang sedangkan yang Pria di tulis Jejaka padahal itu Suami Orang untuk menghilangkan jejak Dekumen palsu seluruhnya di tahan dan kemudian di bakar
dalam pencatatan Nikah di sebutkan bahwa pencatatan Nikah pada hari di lakukan pencatatan sedangkan catatan di belakang buku Nikah disebutkan bahwa pernikahan tersebut sudah terjadi pada tanggal, Bulan dsan Tahun yang di kehendaki orangf tersebut.
Jika kita mau mencoba silahkan ke Kantor Urusan Agama Yang di maksud

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda