Sabtu, 10 Desember 2011

Tanya Jawab Tentang Pajak dan Biaya Administrasi

1. Apakah ada Pajak Penghasilan Pejabat Negara ?
Jawab. Ada Pajak penghasilan tersebut terdiri dari Pajak penghasilan Dari Gaji serta Pajak dari penerimaan Negara Lainnya serta Pajak penghasilan penerimaan dari pihak ketiga termasuk Vie yang diterima dari rekanan( PT,CV, FIRMA )
2. Apakah Pajak tersebut berjalan sesuai dengan yang bapak sebutkan ?
Jawab. Sebahagian besar pajak Penghasilan hanya di bebankan ketika seorang pejabat dibayar gajinya oleh Bendaharawan itu pun dipilih oleh bendahara Pejabat di Instansi terkait.
3. Apakah tunjangan Serttifikasi guru juga kena pajak ?
Jawab. Nestinya ia kena pajak sebab uang tersebut di berikan oleh negara dan dianggap penghasilan tetap sementara undang-undang pencabutan perpajakan ti dak menerapkan hal demikian.
4. Apakah Uang Transport pejabat atau pegawai juga di pajak ?
Jawab. Uang Transport adalah uang pemanis dari Kepala Daerah yang mestinya juga kena paja. Untuk diingat uang Transport bulanan yang di terima oleh guru di seluruh indonesia bukan berdasarkan Dipa ( Daftar Inventory Pelaksanaan Anggaran ) Nasional dan berlaku hanya kepada Daerah yang Anggaran Belanjanya bisa menerbitkan Uang Transport di maksud sedangkan pegawai hanya Pegawai Pemerintah Daerah sedangkan Pegawai Negeri yang mempunyai lebijakan pusat CUKUP SEBAGAI PENONTON YANG BAIK, terkecuali Tenaga Pendidikan dan termasuk penyelenggara Administrasi si sekolah.
5. Kenapa Para Lurah memberikan telpon kepada kami jika ada Anak atau saudara pejabat Daerah Lain dan kenal tidak dibebankan uang Administrasi ?
Jawab. Sebenarnya tidak ada perbedaan biaya Administrasi seorang anak atau Saudara Pejabat yang dapat perai atau bebas dari bea Adminisdtrasi sebab kita ambil perbandingan apakah anda mau membeli kertas sera tinta dengan uanmg pribadi sebab jika kita tinjau timbal balik anda juga seorang pejabat kecil membayar uang admin yang tidak beraturan contoh " anda seorang Pegawai rendah datang kesebuah kantor minta nomor dan tanda tangan Pejabat A sementara anda tidakj di pesan agar membayar uang Administrasi anda di minta sementara surat tersebut hanya sebagai koordinasi bersifat sosial.
6. Kenapa beberapa pejabat Hakim membayar tidak cukup dengan yang di ucapkan ?
Jawab Hal demikian Wajat karena Hakim tersebut tudak sadar diri alias pinsan pengertiannya ketika mereka ingin berurusan semua mau perai alias tidak bayar sedangkan ketika kita diskusi tentang hukum mereka minta bayaran, wajar saja terjadi karena Hakim tersebut perlu di tatar dengan tata krama administrasi yang sempurna.
7. Apakah wajar biaya Administreasi itu diatas standar atau ketentuan yang telah diatur?
Jawab. Wajar saja sebab biaya diluar Administrasi sangat banyak yang perlu di stor bahkan jika kurang mereka marah karena selalu di periksa antara laporan keuangan fiktif Contoh " Ketika kita mendaftar perkara Rp.500.000,- kemudian kita wajib bayar uang Oprasional serta pengiriman surat sebesar Rp. 15.000.000,- Kemudian ketika sidang akan di mulai kita wajib bayar Rp. 4.500.000,- Jika kita menang dalam perkara wajib bayar 1/6 dari perkara tersebut ini berlaku untuk Perkara Perdata namun jika kita tidak mampu baru kita diHukum dengan Kurungan itu pun masih bayar uang lelah dan sebagainya JADI PERLU PENATARAN KHUSUS BIAYA PERSIDANGAN.
LAIN PULA DENGAN PERKARA KORUSI DAN SETERUSNYA.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda