Jumat, 23 Desember 2011

Surat Kuasa Jual Berdasarkan Hukum dan perlindungan Hukum terhadap Kuasa penjual serta hasil penjualan

Kalau kita lihat sepintas mudah alias tidak rumit namun kenyataannya sulit sekali untuk melaksanakan SURAT KUASA YANG DI SERTAI PENGETAHUAN AKTA NOTARIS, Tapi lucunya jika perjanjian hutang piutang seseorang baik itu kepada pihak swasta atau hutang piutang kepada Negara kenapa begitu mudah sekali padahal kita tahu semua Hukum itu diperlakukan sama kepada setiap penduduj atau pelaksana kegiatan negara sebagai contoh:
a. Ingin mengajukan hutang kepada instansi atau kepada pihak swasta atau badan Usaha milik negara betapa mudah menggunakan kuasa hukum (di bayar)
b. jika dia seorang pejabat daerah mudah sekali untuk mendapatkan Kuasa Hukum (dibayar)
c. Masyarakat menguasai uang hanya sekitar Rp.714.000.000,- Sulitnya minta Ampun padahal kita tahu uang tersebut adalah hasil penjualan sebidang tanah ( yang bersangkutan Mampu bayar (Rp.120.000.000,-)
nah dari hal ketiga diatas saya mempunyai pendapat bahwa ketidak adilan itu tergambar jelas padahal kita pengen jangan sampai salah tafsir oleh Pemerintah Terutama oleh Menteri Keuangan atau Bank penerima Tranferan uang dari Rekening A. Kerekening B atau sebaliknya.
Lalu bagai mana jadinya ????????
yah... Semua mari kita sama - sama lihat atau jangan - jangan terjadi lagi pemerintah Indonesia merampok uang seperti tahun 2001 Tolong dijadikan bahan pertimbangan

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda