Kamis, 05 Januari 2012

Jangan Campur Kebijakan dengan pertemanan

Melihat Hasil Survei yang telah dilakukan hampir selama 23 Tahun kedinasan dan tempat bertugas sudah pula berpindah dari tempat yang sangat sepi dan manusia ortodok dan sebahagian masyarakat sok tahu dan sok pintar hingga sampai pula ketempat orang terpandang dan menurut masyarakat paling bijak dan tidak mempunyai dosa toh saya rasa tidak ada yang mampu melawan kebijakn yagng dikeluarkanoleh atasanp dahal kita tahu dia atau atasan itu merupakan teman baik atau teman seperjuangan atau apapun mananya kita tidak mampu melawan kebijakan karena sebuah jabatan. Letakanlah Jabatan tersebut pada tempatnya denganpengertian jangan kita beranggapan bahwa teman kita tersebut dapat menerima apa yang menjadi pemikiran kita yang dianggap mampu mengalahkan kebijakan kepala. Sebagai contoh kita bekerja di sub Cabang yang mempunyai pimpian atau kepala tersendiri, Atau kita mempunyai pikiran bahwa atas dari pimpinan kita tidak ada, artinya jika kita punya bapak berada diatas misalnya Kepala Cabang utama padahal kita tahu bapak kita diangkat melaluikebijakan atasannya pula, atau Kepala Cabang Utama adalah teman lama kita jangan aggap mereka teman yang dapat kita jadikan sandaran dan orang lain tidak mampu mengalahkan kekuatan power bapak kita, atau kekuatan power teman kita segala sesuatu yang merupakan tugas dan tangguung jawab kita tidak di kerjakan. Kita tahu kita bekerja bukan Perusahaan nenek moyang kita. Aku terkejut ketikaaku tahu seorang Pekerja golongan rendah tidak mau tahu tentang keberadaan diri sendiri hingga 9 tahun bekerja belummendapatkan tempat layak sebab mereka berharap bapak atau abang atau teman bertugas di Kantor Cabang Utama dapat tahu tentang keberhasilan kita sedangkan kita tidak memberi informasi.
Lain pula jika Kantor tersebut adalah Perusahaan Embah mu............

Jumat, 23 Desember 2011

Lucu serta aneh ????

Di sebuah Desa dekat dengan Kota Pekanbaru Kejadian tahun 2007 bertepatan dengan penjualan sebuah Perusahaan padahal kita tahu bahwa sebelum terjadinya transaksi telah di sepakati oleh pihak pertama ( Yang Punya Tanah ) kepada pihak Penjual bawa harga patokan penjualan yang di buat oleh pihak pertama perusahaan tersebut akan di jual sekitar Rp.15.989.234.567.325,- dan dibuatlah perjanjian itu yang di tanda tangani oleh Pihak Pertama, pihak kedua, serta saksi dari keluarga pihak pertama dan di ketahui oleh pihak Kuasa Hukum Economic .
Penawaranpun di mulai dengan mengundang orang dari seberang ( America ) karena menurut perhitungan orang Indonesia percuma membeli perusahan itu karena banyak hutang, baik kepada masyarakat kepada Bank, kepada pemerintah setempat padahal Nilai Kuantitas perusahaan tersebut hanya Rp. Rp.262.234.567.325,- hutang Rp.167.000.000,- dan mereka minta lebihkan untuk bangun CV. sebanyak Rp.238.543.245 jadi masih banyak lebih uang tersebut sebesar Rp. 261.829.024.080 Itu Kami bagi dua kepihak pertama sedangkan kami menjual diatas harga yaitu Rp.45.989.234.567.325,- masih banyak sisa uang tersebut atau bersisa Rp. 15.989.234.567.325 juga di bagi dua sesuai dengan diktum perjanjian bagi hasil tersebut. toh penjualan belum di lakukan kembali yang bersangkutan mengugat perjanjian tersebut anehnya Kuasa Hukum yang menuntut bahwa penjualan ini tidak wajar sedangkan kuasa hukum sendiri dalam biaya pencatatan, dan bagi hasil tersebut juga telah di sepakati lalu pemilik bingung apa lagi penjual oto matis apa maunya kuasa hukum ini di sidang dia pula yang di menangkan otomatis orang yang punya di kalahkan sedangkan kuasa jual buyar tanpa bekas apakah begini hukum Indonesia ???????

Surat Kuasa Jual Berdasarkan Hukum dan perlindungan Hukum terhadap Kuasa penjual serta hasil penjualan

Kalau kita lihat sepintas mudah alias tidak rumit namun kenyataannya sulit sekali untuk melaksanakan SURAT KUASA YANG DI SERTAI PENGETAHUAN AKTA NOTARIS, Tapi lucunya jika perjanjian hutang piutang seseorang baik itu kepada pihak swasta atau hutang piutang kepada Negara kenapa begitu mudah sekali padahal kita tahu semua Hukum itu diperlakukan sama kepada setiap penduduj atau pelaksana kegiatan negara sebagai contoh:
a. Ingin mengajukan hutang kepada instansi atau kepada pihak swasta atau badan Usaha milik negara betapa mudah menggunakan kuasa hukum (di bayar)
b. jika dia seorang pejabat daerah mudah sekali untuk mendapatkan Kuasa Hukum (dibayar)
c. Masyarakat menguasai uang hanya sekitar Rp.714.000.000,- Sulitnya minta Ampun padahal kita tahu uang tersebut adalah hasil penjualan sebidang tanah ( yang bersangkutan Mampu bayar (Rp.120.000.000,-)
nah dari hal ketiga diatas saya mempunyai pendapat bahwa ketidak adilan itu tergambar jelas padahal kita pengen jangan sampai salah tafsir oleh Pemerintah Terutama oleh Menteri Keuangan atau Bank penerima Tranferan uang dari Rekening A. Kerekening B atau sebaliknya.
Lalu bagai mana jadinya ????????
yah... Semua mari kita sama - sama lihat atau jangan - jangan terjadi lagi pemerintah Indonesia merampok uang seperti tahun 2001 Tolong dijadikan bahan pertimbangan

Sabtu, 10 Desember 2011

Permohonan Lokasi Bank Attahirah Cabang Arab Saudi

To :
My Fir Kingdom of Arab Saudi
in self


Than you for to help me of give stand on rec economic Global and take rate form sis of bank.
I am the President and some stoc holder take for in location of Arab Saudi Early con bay to live
Than you

Anang Surikhman

ADMIN OF MARRIAGE





PERLENGKAPAN NIKAH DARI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA



Perkembangan Administrasi Kehendak Nikah

Kalau aku mulai Dari awal ketika aku diangkat sebagai Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Galang barang kali banyak waktu yang tersita karena banyak sekali tipe atau size persuratan, memang orang cerdik adalah orang yang mengerti Administrasi akan tetapi kita jangan lupa bahwa tidak semua orang itu tahu persis tentang perubahan tata letak, Model surat, Tipe Surat, size surat karena secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan.
Baik Kita Susuri saja Bentuk Kutipan Akta Nikah sebelum tahun 1970 ketika itu tidak mempunyai belanko isian seperti sekarang ini, Calon Pengantin cukup datang ketempat pak kadi mengatakan aku ingin menikah dengan si itu di hadiri oleh kedua Calon pengantin, dihadirkan Pula Orang tua perempuan atau wali Nasab sesuai dengan aturan si tambah saksi dan para undangan maka nikah itu sah. Setelah menikah timbul kesulitan pembuktian secara Administrasi maka timbul surat Keterangan Nikah.
Pada tahun 1970 baru mulai Kutipan Surat Nika Satu Lembar Kertas buram yang bersangkutan wajib membeli Mattrai Rp.5,- baru diterbitkan juga tanpa pakai surat pemeriksaan kehendak nikah.
Tahun 1975 baru mulai Kutipan Surat Nika berupa Buku Kutipan akta Nikah Satu buah yang bersangkutan wajib membeli Mattrai Rp.25,- baru diterbitkan juga tanpa pakai surat pemeriksaan kehendak nikah.
Tahun 1980 mulailah dengan melengkapi Surat keterangan dari pak lurah atau kepala Desa yang terdiri dari Model Nd, Nf, No, Np, didaftarkan ke kantor Urusan Agama Kemudian Pegawai memeriksak perlengkapan Administrasi tersebut dan mencatat ke dalam belanco Pemeriksaan Nikah, Setekah akad nikah Buku Kutipan Akta Nikah terbit setelah 10 hari Kerja, yang bersangkutan wajib memberi matrai Rp.100,- Buku Kutipan
Tahun 1985 Kutipan Akta Nika baru 2 buah satu untuk suami dan satu lagi untuk Istri tanpa menyediakan matrai.
Tahun 1995 Model Belanco Kehendak Nikah berubah hanya code Nf. Np, dan lainnya di rubah menjadi N1, N2,N3, N4 namun isinya tidak ada perubahan sama sekali.
Tahun 2007 Model Belanco Kehendak Nikah ditambah N5