Lucu serta aneh ????
Di sebuah Desa dekat dengan Kota Pekanbaru Kejadian tahun 2007 bertepatan dengan penjualan sebuah Perusahaan padahal kita tahu bahwa sebelum terjadinya transaksi telah di sepakati oleh pihak pertama ( Yang Punya Tanah ) kepada pihak Penjual bawa harga patokan penjualan yang di buat oleh pihak pertama perusahaan tersebut akan di jual sekitar Rp.15.989.234.567.325,- dan dibuatlah perjanjian itu yang di tanda tangani oleh Pihak Pertama, pihak kedua, serta saksi dari keluarga pihak pertama dan di ketahui oleh pihak Kuasa Hukum Economic .
Penawaranpun di mulai dengan mengundang orang dari seberang ( America ) karena menurut perhitungan orang Indonesia percuma membeli perusahan itu karena banyak hutang, baik kepada masyarakat kepada Bank, kepada pemerintah setempat padahal Nilai Kuantitas perusahaan tersebut hanya Rp. Rp.262.234.567.325,- hutang Rp.167.000.000,- dan mereka minta lebihkan untuk bangun CV. sebanyak Rp.238.543.245 jadi masih banyak lebih uang tersebut sebesar Rp. 261.829.024.080 Itu Kami bagi dua kepihak pertama sedangkan kami menjual diatas harga yaitu Rp.45.989.234.567.325,- masih banyak sisa uang tersebut atau bersisa Rp. 15.989.234.567.325 juga di bagi dua sesuai dengan diktum perjanjian bagi hasil tersebut. toh penjualan belum di lakukan kembali yang bersangkutan mengugat perjanjian tersebut anehnya Kuasa Hukum yang menuntut bahwa penjualan ini tidak wajar sedangkan kuasa hukum sendiri dalam biaya pencatatan, dan bagi hasil tersebut juga telah di sepakati lalu pemilik bingung apa lagi penjual oto matis apa maunya kuasa hukum ini di sidang dia pula yang di menangkan otomatis orang yang punya di kalahkan sedangkan kuasa jual buyar tanpa bekas apakah begini hukum Indonesia ???????
















