Jumat, 23 Desember 2011

Lucu serta aneh ????

Di sebuah Desa dekat dengan Kota Pekanbaru Kejadian tahun 2007 bertepatan dengan penjualan sebuah Perusahaan padahal kita tahu bahwa sebelum terjadinya transaksi telah di sepakati oleh pihak pertama ( Yang Punya Tanah ) kepada pihak Penjual bawa harga patokan penjualan yang di buat oleh pihak pertama perusahaan tersebut akan di jual sekitar Rp.15.989.234.567.325,- dan dibuatlah perjanjian itu yang di tanda tangani oleh Pihak Pertama, pihak kedua, serta saksi dari keluarga pihak pertama dan di ketahui oleh pihak Kuasa Hukum Economic .
Penawaranpun di mulai dengan mengundang orang dari seberang ( America ) karena menurut perhitungan orang Indonesia percuma membeli perusahan itu karena banyak hutang, baik kepada masyarakat kepada Bank, kepada pemerintah setempat padahal Nilai Kuantitas perusahaan tersebut hanya Rp. Rp.262.234.567.325,- hutang Rp.167.000.000,- dan mereka minta lebihkan untuk bangun CV. sebanyak Rp.238.543.245 jadi masih banyak lebih uang tersebut sebesar Rp. 261.829.024.080 Itu Kami bagi dua kepihak pertama sedangkan kami menjual diatas harga yaitu Rp.45.989.234.567.325,- masih banyak sisa uang tersebut atau bersisa Rp. 15.989.234.567.325 juga di bagi dua sesuai dengan diktum perjanjian bagi hasil tersebut. toh penjualan belum di lakukan kembali yang bersangkutan mengugat perjanjian tersebut anehnya Kuasa Hukum yang menuntut bahwa penjualan ini tidak wajar sedangkan kuasa hukum sendiri dalam biaya pencatatan, dan bagi hasil tersebut juga telah di sepakati lalu pemilik bingung apa lagi penjual oto matis apa maunya kuasa hukum ini di sidang dia pula yang di menangkan otomatis orang yang punya di kalahkan sedangkan kuasa jual buyar tanpa bekas apakah begini hukum Indonesia ???????

Surat Kuasa Jual Berdasarkan Hukum dan perlindungan Hukum terhadap Kuasa penjual serta hasil penjualan

Kalau kita lihat sepintas mudah alias tidak rumit namun kenyataannya sulit sekali untuk melaksanakan SURAT KUASA YANG DI SERTAI PENGETAHUAN AKTA NOTARIS, Tapi lucunya jika perjanjian hutang piutang seseorang baik itu kepada pihak swasta atau hutang piutang kepada Negara kenapa begitu mudah sekali padahal kita tahu semua Hukum itu diperlakukan sama kepada setiap penduduj atau pelaksana kegiatan negara sebagai contoh:
a. Ingin mengajukan hutang kepada instansi atau kepada pihak swasta atau badan Usaha milik negara betapa mudah menggunakan kuasa hukum (di bayar)
b. jika dia seorang pejabat daerah mudah sekali untuk mendapatkan Kuasa Hukum (dibayar)
c. Masyarakat menguasai uang hanya sekitar Rp.714.000.000,- Sulitnya minta Ampun padahal kita tahu uang tersebut adalah hasil penjualan sebidang tanah ( yang bersangkutan Mampu bayar (Rp.120.000.000,-)
nah dari hal ketiga diatas saya mempunyai pendapat bahwa ketidak adilan itu tergambar jelas padahal kita pengen jangan sampai salah tafsir oleh Pemerintah Terutama oleh Menteri Keuangan atau Bank penerima Tranferan uang dari Rekening A. Kerekening B atau sebaliknya.
Lalu bagai mana jadinya ????????
yah... Semua mari kita sama - sama lihat atau jangan - jangan terjadi lagi pemerintah Indonesia merampok uang seperti tahun 2001 Tolong dijadikan bahan pertimbangan

Sabtu, 10 Desember 2011

Permohonan Lokasi Bank Attahirah Cabang Arab Saudi

To :
My Fir Kingdom of Arab Saudi
in self


Than you for to help me of give stand on rec economic Global and take rate form sis of bank.
I am the President and some stoc holder take for in location of Arab Saudi Early con bay to live
Than you

Anang Surikhman

ADMIN OF MARRIAGE





PERLENGKAPAN NIKAH DARI RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA



Perkembangan Administrasi Kehendak Nikah

Kalau aku mulai Dari awal ketika aku diangkat sebagai Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Galang barang kali banyak waktu yang tersita karena banyak sekali tipe atau size persuratan, memang orang cerdik adalah orang yang mengerti Administrasi akan tetapi kita jangan lupa bahwa tidak semua orang itu tahu persis tentang perubahan tata letak, Model surat, Tipe Surat, size surat karena secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan.
Baik Kita Susuri saja Bentuk Kutipan Akta Nikah sebelum tahun 1970 ketika itu tidak mempunyai belanko isian seperti sekarang ini, Calon Pengantin cukup datang ketempat pak kadi mengatakan aku ingin menikah dengan si itu di hadiri oleh kedua Calon pengantin, dihadirkan Pula Orang tua perempuan atau wali Nasab sesuai dengan aturan si tambah saksi dan para undangan maka nikah itu sah. Setelah menikah timbul kesulitan pembuktian secara Administrasi maka timbul surat Keterangan Nikah.
Pada tahun 1970 baru mulai Kutipan Surat Nika Satu Lembar Kertas buram yang bersangkutan wajib membeli Mattrai Rp.5,- baru diterbitkan juga tanpa pakai surat pemeriksaan kehendak nikah.
Tahun 1975 baru mulai Kutipan Surat Nika berupa Buku Kutipan akta Nikah Satu buah yang bersangkutan wajib membeli Mattrai Rp.25,- baru diterbitkan juga tanpa pakai surat pemeriksaan kehendak nikah.
Tahun 1980 mulailah dengan melengkapi Surat keterangan dari pak lurah atau kepala Desa yang terdiri dari Model Nd, Nf, No, Np, didaftarkan ke kantor Urusan Agama Kemudian Pegawai memeriksak perlengkapan Administrasi tersebut dan mencatat ke dalam belanco Pemeriksaan Nikah, Setekah akad nikah Buku Kutipan Akta Nikah terbit setelah 10 hari Kerja, yang bersangkutan wajib memberi matrai Rp.100,- Buku Kutipan
Tahun 1985 Kutipan Akta Nika baru 2 buah satu untuk suami dan satu lagi untuk Istri tanpa menyediakan matrai.
Tahun 1995 Model Belanco Kehendak Nikah berubah hanya code Nf. Np, dan lainnya di rubah menjadi N1, N2,N3, N4 namun isinya tidak ada perubahan sama sekali.
Tahun 2007 Model Belanco Kehendak Nikah ditambah N5

PERWALIAN NIKAH

Tanya Jawab Tentang Pajak dan Biaya Administrasi

1. Apakah ada Pajak Penghasilan Pejabat Negara ?
Jawab. Ada Pajak penghasilan tersebut terdiri dari Pajak penghasilan Dari Gaji serta Pajak dari penerimaan Negara Lainnya serta Pajak penghasilan penerimaan dari pihak ketiga termasuk Vie yang diterima dari rekanan( PT,CV, FIRMA )
2. Apakah Pajak tersebut berjalan sesuai dengan yang bapak sebutkan ?
Jawab. Sebahagian besar pajak Penghasilan hanya di bebankan ketika seorang pejabat dibayar gajinya oleh Bendaharawan itu pun dipilih oleh bendahara Pejabat di Instansi terkait.
3. Apakah tunjangan Serttifikasi guru juga kena pajak ?
Jawab. Nestinya ia kena pajak sebab uang tersebut di berikan oleh negara dan dianggap penghasilan tetap sementara undang-undang pencabutan perpajakan ti dak menerapkan hal demikian.
4. Apakah Uang Transport pejabat atau pegawai juga di pajak ?
Jawab. Uang Transport adalah uang pemanis dari Kepala Daerah yang mestinya juga kena paja. Untuk diingat uang Transport bulanan yang di terima oleh guru di seluruh indonesia bukan berdasarkan Dipa ( Daftar Inventory Pelaksanaan Anggaran ) Nasional dan berlaku hanya kepada Daerah yang Anggaran Belanjanya bisa menerbitkan Uang Transport di maksud sedangkan pegawai hanya Pegawai Pemerintah Daerah sedangkan Pegawai Negeri yang mempunyai lebijakan pusat CUKUP SEBAGAI PENONTON YANG BAIK, terkecuali Tenaga Pendidikan dan termasuk penyelenggara Administrasi si sekolah.
5. Kenapa Para Lurah memberikan telpon kepada kami jika ada Anak atau saudara pejabat Daerah Lain dan kenal tidak dibebankan uang Administrasi ?
Jawab. Sebenarnya tidak ada perbedaan biaya Administrasi seorang anak atau Saudara Pejabat yang dapat perai atau bebas dari bea Adminisdtrasi sebab kita ambil perbandingan apakah anda mau membeli kertas sera tinta dengan uanmg pribadi sebab jika kita tinjau timbal balik anda juga seorang pejabat kecil membayar uang admin yang tidak beraturan contoh " anda seorang Pegawai rendah datang kesebuah kantor minta nomor dan tanda tangan Pejabat A sementara anda tidakj di pesan agar membayar uang Administrasi anda di minta sementara surat tersebut hanya sebagai koordinasi bersifat sosial.
6. Kenapa beberapa pejabat Hakim membayar tidak cukup dengan yang di ucapkan ?
Jawab Hal demikian Wajat karena Hakim tersebut tudak sadar diri alias pinsan pengertiannya ketika mereka ingin berurusan semua mau perai alias tidak bayar sedangkan ketika kita diskusi tentang hukum mereka minta bayaran, wajar saja terjadi karena Hakim tersebut perlu di tatar dengan tata krama administrasi yang sempurna.
7. Apakah wajar biaya Administreasi itu diatas standar atau ketentuan yang telah diatur?
Jawab. Wajar saja sebab biaya diluar Administrasi sangat banyak yang perlu di stor bahkan jika kurang mereka marah karena selalu di periksa antara laporan keuangan fiktif Contoh " Ketika kita mendaftar perkara Rp.500.000,- kemudian kita wajib bayar uang Oprasional serta pengiriman surat sebesar Rp. 15.000.000,- Kemudian ketika sidang akan di mulai kita wajib bayar Rp. 4.500.000,- Jika kita menang dalam perkara wajib bayar 1/6 dari perkara tersebut ini berlaku untuk Perkara Perdata namun jika kita tidak mampu baru kita diHukum dengan Kurungan itu pun masih bayar uang lelah dan sebagainya JADI PERLU PENATARAN KHUSUS BIAYA PERSIDANGAN.
LAIN PULA DENGAN PERKARA KORUSI DAN SETERUSNYA.

Tanya Jawab Tentang Pajak dan Biaya Administrasi

1. Apakah ada Pajak Penghasilan Pejabat Negara ?
Jawab. Ada Pajak penghasilan tersebut terdiri dari Pajak penghasilan Dari Gaji serta Pajak dari penerimaan Negara Lainnya serta Pajak penghasilan penerimaan dari pihak ketiga termasuk Vie yang diterima dari rekanan( PT,CV, FIRMA )
2. Apakah Pajak tersebut berjalan sesuai dengan yang bapak sebutkan ?
Jawab. Sebahagian besar pajak Penghasilan hanya di bebankan ketika seorang pejabat dibayar gajinya oleh Bendaharawan itu pun dipilih oleh bendahara Pejabat di Instansi terkait.
3. Apakah tunjangan Serttifikasi guru juga kena pajak ?
Jawab. Nestinya ia kena pajak sebab uang tersebut di berikan oleh negara dan dianggap penghasilan tetap sementara undang-undang pencabutan perpajakan ti dak menerapkan hal demikian.
4. Apakah Uang Transport pejabat atau pegawai juga di pajak ?
Jawab. Uang Transport adalah uang pemanis dari Kepala Daerah yang mestinya juga kena paja. Untuk diingat uang Transport bulanan yang di terima oleh guru di seluruh indonesia bukan berdasarkan Dipa ( Daftar Inventory Pelaksanaan Anggaran ) Nasional dan berlaku hanya kepada Daerah yang Anggaran Belanjanya bisa menerbitkan Uang Transport di maksud sedangkan pegawai hanya Pegawai Pemerintah Daerah sedangkan Pegawai Negeri yang mempunyai lebijakan pusat CUKUP SEBAGAI PENONTON YANG BAIK, terkecuali Tenaga Pendidikan dan termasuk penyelenggara Administrasi si sekolah.
5. Kenapa Para Lurah memberikan telpon kepada kami jika ada Anak atau saudara pejabat Daerah Lain dan kenal tidak dibebankan uang Administrasi ?
Jawab. Sebenarnya tidak ada perbedaan biaya Administrasi seorang anak atau Saudara Pejabat yang dapat perai atau bebas dari bea Adminisdtrasi sebab kita ambil perbandingan apakah anda mau membeli kertas sera tinta dengan uanmg pribadi sebab jika kita tinjau timbal balik anda juga seorang pejabat kecil membayar uang admin yang tidak beraturan contoh " anda seorang Pegawai rendah datang kesebuah kantor minta nomor dan tanda tangan Pejabat A sementara anda tidakj di pesan agar membayar uang Administrasi anda di minta sementara surat tersebut hanya sebagai koordinasi bersifat sosial.
6. Kenapa beberapa pejabat Hakim membayar tidak cukup dengan yang di ucapkan ?
Jawab Hal demikian Wajat karena Hakim tersebut tudak sadar diri alias pinsan pengertiannya ketika mereka ingin berurusan semua mau perai alias tidak bayar sedangkan ketika kita diskusi tentang hukum mereka minta bayaran, wajar saja terjadi karena Hakim tersebut perlu di tatar dengan tata krama administrasi yang sempurna.
7. Apakah wajar biaya Administreasi itu diatas standar atau ketentuan yang telah diatur?
Jawab. Wajar saja sebab biaya diluar Administrasi sangat banyak yang perlu di stor bahkan jika kurang mereka marah karena selalu di periksa antara laporan keuangan fiktif Contoh " Ketika kita mendaftar perkara Rp.500.000,- kemudian kita wajib bayar uang Oprasional serta pengiriman surat sebesar Rp. 15.000.000,- Kemudian ketika sidang akan di mulai kita wajib bayar Rp. 4.500.000,- Jika kita menang dalam perkara wajib bayar 1/6 dari perkara tersebut ini berlaku untuk Perkara Perdata namun jika kita tidak mampu baru kita diHukum dengan Kurungan itu pun masih bayar uang lelah dan sebagainya JADI PERLU PENATARAN KHUSUS BIAYA PERSIDANGAN.
LAIN PULA DENGAN PERKARA KORUSI DAN SETERUSNYA.

Seputar Administrasi Nikah di Kantor Urusan Agama

Memang sepintas tidak terlihat kejanggalan apapun dalam pengolahan Administrasi di Kantor Urusan Agama di Seluruh Pelosok Indonesia, oleh sebab itu aku ingin anda tahu dan berkomentar tentang Cerita kejadian Administrasi hampir 90% ada Calo di maksud.
Seorang Wanita atau Pria Ke kantor Urusan Agama melemas " Pak bantu kami dapatkah bapak mengeluarkan Kutipan Akta Nikah Kepada Kami, Kami menikah Lima Tahun lalu di bawah tangan " ?.
" Untuk mengeluarkan gampang sekali anda harus melalui Calo sebut saja nama Ariswandi Pegawai Honorer Atau Kepada Pegawai Kami yang telah di Tunjuk "
" Sebelum kami menghadap kepada beliau dapat kami surat di maksud ?
" ya ... Dapat Saya Jamin.
" Pak saya disuruh pak Pak KUA menghadap bapak "
" Apa yang dapat saya bantu pak " ujar petugas
" Tolong bapak keluarkan buku Nikah bisa pak ? "
" Oh.. mengeluarkan surat Nikah itu Pak KUA "
" Kata bapak KUA hubungi bapak dan pasti dapat ujar pemohon
' Oh .. itu bukan Buku Nikah akan tetapi perlengkapan Pemeriksaan Nikah yang di keluarkan oleh Lurah,biar saya yang uruskan anda hanya tinggal bayar administrasi sedangkan Biaya Nikah Satu Juta Dua ratus ribu rupiah
" Lima Ratus Ribu rupiah jadi beruang administrasi berjumlah Satu Juta Tujuh Ratus ribu rupiah, saya hanya membantu.
Kita bicara tentag Administrasi yang katanya dari lurah ternyata yang bersangkutan sendiri yang membuat serta menanda tangani Model N1, N2, serta N4 Jika kita mau periksa banyak Model N tersebut tridak terdaftar di Kantor Lurah,
Model N1 dinyatakan bahwa perempuan adalah Perawan padahal yang bersangkutan adsalah Istri orang sedangkan yang Pria di tulis Jejaka padahal itu Suami Orang untuk menghilangkan jejak Dekumen palsu seluruhnya di tahan dan kemudian di bakar
dalam pencatatan Nikah di sebutkan bahwa pencatatan Nikah pada hari di lakukan pencatatan sedangkan catatan di belakang buku Nikah disebutkan bahwa pernikahan tersebut sudah terjadi pada tanggal, Bulan dsan Tahun yang di kehendaki orangf tersebut.
Jika kita mau mencoba silahkan ke Kantor Urusan Agama Yang di maksud

JANGAN PUTAR BALIKAN FAKTA

SAYANG PEMERINTAH INDONESIA SUKA BERBELIT PADAHAL SURAT PERINTAH TERSEBUT SAYA YANG BUAT SEDANGKAN SURAT TERSEBUT PADA HARI SABTU PUKUL 16.00 TANGGAL 3 DESEMBER 2011 LEWAT SSB DAN FAX JAM 10 PAGI HARUS SUDAH SERAH TERIMA.
KENAPA MALAH PEMERINTAH INDONESIA MENGKLAIM BAHWA MEREKA MENANGKAP PADAHAL HARI SABTU TANGGAL 9 DESEMBER 2011 PUKUL 19.00 DUTA BESAR INDONESIA BERKJATA BAHWA PENANGKAPAN DILAKUKAN OLEH ROYAL INTERPOL KENAPA PADA PUKUL 19.30 DI AKUI BAHWA YANG MENANGKAP KPK LALU BERITA TERSEBUT TOLONG ANDA PERTEGAS DENGAN SURAT KE KAMI

UCAPAN TERIMA KASIH.DAN KENAIKAN PANGKAT BAGI THAILAND ROYAL INTERPOL SATU TINGKAT

BEGITU BANGGA AKU DAN INTERPOL INTERNATIONAL ( THAILAND ROYAL INTERPOL ) ATAS KERJASAMA YANG DIBINA SELAMA INI TELAH TERBINA MULAI TAHUN 1988 HINGGA SEKARANG DAN SAMPAI BERAKHIR MASA HIDUP SAYA, DENGAN INI SAYA PEREINTAHKAN KEPADA SENIOR THAILAND ROYAL INTERPOL UNTUK MEMBERIKAN PENGHARGAAN INI SEMOGA KITA SEMUA SENANG

SURAT TANGGAL 3 DESEMBER 2011

Jumat, 09 Desember 2011

SURAT TERTINGGAL